Pemakaian Masker Skuba, Mengapa Dilarang? Panduan Pemilihan Masker dalam Masa Pandemi

Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 ini telah membawa banyak perubahan pada hidup kita. Terdapat kebiasaan-kebiasaan lama yang harus ditinggalkan dan kebiasaan- kebiasaan baru yang harus dilakukan, salah satunya adalah menggunakan masker. Sejak bulan Juni 2020, WHO telah menganjurkan penggunaan masker wajah, terutama apabila Anda beraktivitas di tempat publik. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menerapkan peraturan yang serupa dengan mewajibkan masyarakat Indonesia untuk selalu menggunakan masker wajah saat beraktivitas di luar rumah. Salah satu masker wajah yang populer di masyarakat adalah masker skuba. Dengan harga yang relatif murah dan motif yang menggemaskan, masyarakat banyak memilih untuk menggunakan masker skuba. Namun, belum lama ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai melarang penggunaan masker ini. Mengapa demikian?

Sesuai dengan pedoman WHO, terdapat tiga jenis masker yang dapat digunakan dalam masa pandemi ini, yaitu masker N95, masker bedah, dan masker kain non-bedah. Jenis masker yang digunakan pun bergantung pada situasi kegawatdaruratan. Masker N95 digunakan tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan yang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan aerosol (aerosol-generating procedures) atau cairan tubuh hasil pernapasan yang bersifat infeksius. Masker bedah digunakan oleh tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada pasien, lengkap dengan alat pelindung lainnya. Sementara itu, masker kain non-bedah dapat digunakan oleh masyarakat umum yang beraktivitas di luar rumah. Lantas, apakah jenis masker kain yang dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mencegah penyebaran virus COVID-19?

Masker kain yang dapat digunakan adalah masker yang terdiri dari setidaknya dua lapis dan menutupi area hidung dan mulut dengan baik. Masker harus digunakan oleh orang berusia lebih dari dua tahun. Pastikan bahan kain yang digunakan tidak menyebabkan sesak. Beberapa jenis kain yang tidak disarankan adalah vinil. Penggunaan masker berbahan kain skuba tidak
dianjurkan karena pori-pori kain ini terlalu besar, sehingga tidak dapat menyaring partikel berbahaya dengan baik.

Beberapa hal yang juga patut diperhatikan adalah untuk mencuci masker setelah setiap pemakaian. Pencucian dapat dilakukan dengan mesin cuci atau dengan tangan, dengan air hangat dan sabun deterjen, lalu keringkan dengan panas. Bila menggunakan mesin cuci dengan pengering maka dapat memanfaatkan pengering yang ada. Pastikan juga anda mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah mengenakan atau melepaskan masker.

 

Referensi:
1. How to select, wear, and clean your mask [Internet]. CDC; [updated 2020 Aug 27; cited 2020 Oct 22]. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/prevent-getting-sick/about-face-coverings.html
2. WHO Team. Advice on the use of masks in the contect of COVID-19. Geneva: WHO; 2020 June 5 [cited 2020 Oct 22]. Report No: WHO/2019-nCoV/IPC/2020.4
3. Kemenkes sarankan 3 jenis masker untuk dipakai [Internet]. Kemenkes RI; 2020 Sep 21 [cited 2020 Oct 22]. Available from:
https://www.kemkes.go.id/article/view/20092200001/kemenkes-sarankan-3-jenis- masker-untuk-dipakai.html

Share your thoughts