Penurunan Status Pandemi COVID-19, Sekarangkah Waktunya?
Presiden secara khusus meminta Menteri Kesehatan, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, menetapkan indikator penurunan status pandemi. Lantas, tepatkah instruksi untuk saat ini?

Sejak pertama kali terkonfirmasi di Indonesia pada bulan Maret 2020, COVID-19 telah menyebar ke berbagai penjuru wilayah Indonesia dan seluruh dunia. Penyebaran virus yang sangat pesat menjadi dasar World Health Organization (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Berbagai perubahan kebijakan pun dicanangkan, mulai dari pembatasan kegiatan tatap muka, baik di lingkungan pekerjaan ataupun pendidikan. Selain itu, dilakukan pula pembatasan mudik lebaran hingga pembatasan perjalanan. Perubahan kebijakan ini senantiasa dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penularan lebih lanjut dari COVID-19. Upaya-upaya tersebut terbukti berhasil menekan angka penyebaran COVID-19 dalam beberapa bulan setelah kebijakan baru ditetapkan.
Melihat situasi penyebaran COVID-19 hingga saat ini, Presiden RI mantap meminta menteri kesehatan untuk menetapkan indikator dalam meninjau penurunan status pandemi menjadi endemi. Harapannya, kegiatan sehari-hari masyarakat dapat berjalan sebagaimana sebelum pandemi terjadi dengan adanya adaptasi baru. Indikator yang ditetapkan meliputi laju penularan kurang dari 1, rerata kasus positif kurang dari 5%, rerata angka kematian kurang dari 3%, tingkat perawatan di rumah sakit kurang dari 5%, dan PPKM level 1 pada transmisi lokal.
Selain melihat dari indikator persentase dan level kriteria yang ditentukan, indikator waktu juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Seluruh indikator setidaknya perlu terpenuhi dalam kurung waktu enam bulan. Hal lain yang menjadi pertimbangan status endemi adalah pelaksanaan vaksinasi, yaitu sebanyak 70% masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin dosis kedua.
Berdasarkan indikator yang ada, Indonesia sudah menuju lampu hijau untuk penetapan status COVID-19 sebagai endemi. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 14 Maret 2022 menunjukkan penurunan kasus aktif COVID-19 menjadi 299.463 dari sebelumnya mencapai lebih dari 300 ribu kasus. Selain penurunan kasus aktif, kasus positif baru COVID-19 juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Januari 2022. Penurunan kasus positif baru COVID-19 mencapai 32% dengan rerata kasus positif berada pada angka 13,98%, serta tingkat keterisian rumah sakit menjadi 19% dari persentase sebelumnya yang mencapai 21%. Penerima vaksin dosis kedua di seluruh Indonesia telah mencapai angka 56%, dengan persebaran 40% di kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria lebih dari 70% penduduknya mendapatkan vaksin dosis kedua.
Indonesia sudah merasakan pahitnya pandemi COVID-19 selama dua tahun. Selama waktu tersebut, bisa dikatakan cukup lama untuk mencari strategi adaptasi hidup berdampingan dengan COVID-19. Selain itu, penentuan dan pemenuhan indikator endemik juga dapat memberi sinyal positif terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia. Memang penambahan kasus masih terjadi, tetapi dunia harus berjalan normal secepatnya. “Normal” dalam hal ini mungkin tidak akan bisa langsung menyamai kondisi normal yang dulu masyarakat jalani, akan tetapi adaptasi menuju dunia yang “normal” perlu segara dilakukan. Bahkan, Inggris sudah menanggalkan beberapa protokol mengenai COVID-19.
Tak bisa dimungkiri bahwa setiap perubahan radikal tentu akan menimbulkan pro-kontra. Meskipun terdapat perbedaan demografi, pembebasan aturan COVID-19 pada negara lain dinilai dapat dijadikan rujukan bagi Indonesia. Menurut penulis, saat ini telah tepat untuk Indonesia lekas menanggalkan kata “pandemi” dan mengubahnya menjadi “endemi”.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh FKM UI bersama dengan Kemenkes RI, lebih dari 80% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Bahkan, lebih dari 70% warga yang belum divaksin memiliki antibodi terhadap COVID-19. Meskipun demikian, antibodi tidak menjamin bahwa seseorang akan kebal terhadap COVID-19. Di sisi lain, angka ini membuat penulis cukup percaya diri menilai bahwa adaptasi perubahan menuju “normal” perlu segera diterapkan.
Sekarang adalah saat yang tepat untuk Indonesia segera mereformasi kebijakan terkait COVID-19. Tidak hanya sektor kesehatan yang perlu diperhatikan, tetapi juga berbagai sektor seperti ekonomi perlu mulai bergerak secepat mungkin agar lekas pulih dari pembatasan yang sudah dua tahun lamanya ada di Ibu Pertiwi. Inilah saatnya Indonesia bangkit. kevin