Strok di Era Pandemi: Jangan Sampai Lengah!
“Apa saja pitfalls yang harus diperhatikan ketika menangani pasien dengan strok akut?” – I, Jakarta
Strok adalah suatu sindrom klinis defisit atau kelainan neurologis serebral fokal atau global yang berkembang secara cepat dan berlangsung setidaknya 24 jam. Apabila defisit neurologis kembali normal dalam waktu 24 jam, kejadian tersebut disebut sebagai transient ischemic attack (TIA). Strok merupakan penyebab kematian dan disabilitas nomor dua terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Nasional tahun 2018, prevalensi strok di Indonesia mencapai 1,21% dan prevalensinya meningkat sejalan dengan usia (5,02% pada usia >75 tahun).
Berdasarkan morfologinya, strok dibagi menjadi dua jenis, yakni strok iskemik dan strok hemoragik. Strok iskemik terjadi akibat adanya trombosis, emboli, dan penurunan tekanan perfusi pada otak. Akibatnya, terjadi penurunan jumlah ATP yang memicu nekrosis dan inflamasi sel otak. Sementara itu, strok hemoragik terjadi karena adanya ruptur pada pembuluh darah sehingga terjadi kompresi jaringan otak akibat hematoma yang terbentuk. Strok hemoragik dapat terjadi karena beberapa kondisi, seperti hipertensi kronik dan trauma kepala. Perdarahan otak yang terjadi dapat berupa perdarahan intraserebral atau perdarahan subaraknoid.
Sebagaimana dalam menatalaksana pasien dengan penyakit apapun, penanganan pasien dengan gejala strok akut perlu dilaksanakan dengan saksama. Salah satu pitfall yang umum ditemukan adalah ketidakmampuan menyadari adanya potensi terjadinya strok dalam waktu dekat pada pasien dengan transient ischemic attack (TIA). Selain itu, dokter sering kali juga tidak melakukan asesmen faktor risiko secara efektif dalam kurun waktu yang tersedia.
Di tengah pandemi Covid-19, tata laksana pasien dengan strok juga disesuaikan dengan prosedur standar rumah sakit. Apabila seseorang secara mendadak mengalami gejala-gejala strok akut ketika berada di rumah, orang tersebut sebaiknya segera dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan. Setibanya di rumah sakit, lakukan anamnesis terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat infeksi Covid-19 dan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Dengan kata lain, triase Covid-19 tetap dilakukan terhadap pasien dengan strok akut.
Apabila diperlukan, pasien akan dirawat di ruang perawatan khusus pasien Covid-19. Pasien akan segera ditangani oleh dokter spesialis paru dan dokter spesialis penyakit dalam. Dalam melakukan tata laksana, tidak ada perbedaan yang signifikan antara penanganan yang diberikan pada pasien strok akut yang terinfeksi Covid-19 dan yang tidak. Namun, hal yang perlu diwaspadai dalam tata laksana pasien positif Covid-19 adalah komplikasi yang dapat ditimbulkan oleh penyakit ini. Contohnya, adanya kelainan hematologis berupa peningkatan koagulasi yang terjadi di pembuluh darah (hypercoagulable state).
Setelah memperoleh tata laksana yang sesuai di rumah sakit dan sudah stabil, pasien perlu menjalani rehabilitasi pascastrok. Rehabilitasi yang diberikan kepada pasien disesuaikan dengan tingkat keparahan strok yang dialami. Selain itu, jenis rehabilitasi juga disesuaikan dengan dampak fisiologis yang ditimbulkan oleh strok pada pasien. Lamanya proses rehabilitasi juga bergantung pada faktor-faktor tersebut. Pasien yang mengalami strok berat tentunya perlu menjalani fase rehabilitasi yang lebih lama dibandingkan dengan yang hanya mengalami strok ringan.
Sebagai kesimpulan, penanganan pasien dengan strok akut di era pandemi ini pada dasarnya tetap mengacu pada prinsip tata laksana pasien strok pada umumnya. Namun, pitfall yang perlu diperhatikan dan jangan sampai terlewatkan adalah dalam mengenali prognosis dari pasien yang datang dengan TIA, menilai faktor risiko secara komprehensif meskipun waktunya sempit, dan mengenali kemungkinan terdapatnya komplikasi hematologis yang mungkin memerlukan tata laksana secara khusus. Terakhir, perlu diperhatikan pemberian rehabilitasi pasca-strok yang tepat untuk pasien.
Biodata Narasumber
Nama : dr. Joko Nafianto, Sp.S
Jabatan : Kepala Bagian Pembinaan Fungsional (Kabagbinfung) Rumah Sakit Polri
Penulis: Alessandrina Janisha Parinding
Editor: Kareen Tayuwijaya
strok pandemi