Tidak Bisa Vaksin Covid-19, Harus Apa?
Di tengah lantangnya seruan untuk melakukan vaksinasi, bagaimana jika seseorang tidak bisa memenuhi syarat layak vaksin?
Pentingnya vaksin sebagai salah satu usaha untuk mengakhiri pandemi Covid-19 merupakan alasan bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk menggalakkan program vaksinasi massal. Sebelum divaksin, masyarakat yang mendaftarkan diri akan menjalani proses skrining yang berisi serangkaian pertanyaan. Jika skrining tidak menunjukkan adanya potensi timbulnya masalah dengan vaksinasi, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah.
Berdasarkan rekomendasi Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), kriteria ekslusi penerima vaksin Sinovac adalah pasien yang sedang mengalami demam atau infeksi akut Covid-19. Selanjutnya, SAGE merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi pada golongan rentan dan komorbid terlebih dahulu. Di Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengemukakan bahwa lansia dan orang dengan komorbid yang akan divaksin perlu dipastikan kebugaran dan kondisi penyertanya terlebih dahulu melalui rangkaian pernyataan tambahan untuk memastikan vaksinasi layak dilakukan.
Namun, banyak ahli berpendapat proses skrining yang panjang tersebut berlebihan dan justru berpotensi mengakibatkan rendahnya cakupan vaksin pada kelompok prioritas. “Awalnya, pemerintah Indonesia hanya memberikan vaksin pada orang berusia 18—59 tahun sehingga saya memberikan kritik kepada pemerintah karena Sinovac sudah diuji multicenter di Brazil, Turki, dan China pada golongan lansia,” ujar Syahrizal.
Pasien yang tidak lolos skrining masih memiliki kemungkinan untuk divaksinasi, salah satunya dengan berkonsultasi dan meminta rekomendasi dari dokter spesialis yang akan menentukan kelayakan vaksinasi sesuai penyakit yang diderita. Namun, pasien tidak bisa memaksakan keinginan vaksinasi bila memang hasil evaluasi menunjukkan tidak layak.
Terkait diperlukannya sertifikat vaksin untuk melakukan kegiatan di fasilitas umum, Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan menyatakan kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Kendati demikian, Kemenkes RI telah menetapkan peraturan yang memperbolehkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin bagi masyarakat yang tidak dapat divaksin.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok yang tidak bisa vaksin menjadi sangat rentan terhadap Covid-19 karena minimnya proteksi. “Oleh karena itu, herd immunity penting agar orang yang sudah divaksinasi tidak menyebarkan infeksi ke kelompok tersebut. Lagipula, jumlah orang yang tidak dapat divaksinasi sangat sedikit”, terang Dirga. Maka dari itu, masyarakat harus tetap menetapkan protokol kesehatan yang baik ketika beraktivitas di luar, baik yang sudah divaksin maupun belum. kelvin